STUDI KASUS
ARTIPENTING DAN PENGERTIAN KONSTITUSI
Dugaan Pelanggaran Hak Dan Kewajiban Pada Kasus Korupsi Alih
Fungsi Hutan Lindung Di Pulau Bintan
Disusun Oleh :
Syaiful Haq Baderuddin
145050107111034
Fakultas
Peternakan
Universitas Brawijaya
2014
Universitas Brawijaya
2014
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang masalah
Konstitusi merupakan
hukum-hukum atau aturan-aturan dasar yang harus kita pahami Dasar Negara
menjadi sumber bagi pembentukan konstitusi. Dasar Negara menempati kedudukan
sebagai norma hukum tertinggi suatu Negara. Sebagai norma tertinggi, dasar
Negara menjadi sumber bagi pembentukan norma-norma hukum dibawahnya. Konstitusi
adalah salah satu norma hukum dibawah dasar Negara. Dalam arti yang luas :
konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan
(hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Dalam arti
tengah : konstitusi adalah hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik
yang tertulis maupun yang tidak tertulis
Dalam arti sempit : konstitusi
adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat
aturan-aturan yang bersifat pokok. Dengan demikian, konstitusi bersumber dari
dasar Negara.norma hukum dibawah dasar Negara isinya tidak boleh bertentangan
dengan norma dasar. Isi norma tersebut bertujuan mencapai cita-cita yang
terkandung dalam dasar Negara. Dasar Negara merupakan cita hukum dar Negara.
Jadi kaitan antara dasar Negara dengan konstitusi adalah dasar Negara menjadi
sumber bagi penyusunan konstitusi.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun
rumusan masalahnya sebagai berikut:
a)
Apa pengertian
Konstitusi ?
b)
Apa tujuan dan fungsi
konstitusi sebagai dasar Negara?
c)
Apa hak dan kewajiban
warga negara sebagai anggota masyarakat berdasarkan UUD 1945?
1.3 Batasan Masalah :
Hanya membahas Warga
Negara Indonesia
1.4 Tujuan
- Untuk mengetahui definisi konstitusi.
- Untuk mengetahui tujuan dari konstitusi.
- Untuk mengetahui hak dan kewajiban warga negara.
BAB II
KAJIAN TEORI
2.1 Pengertian Konstitusi
Istilah
Konstitusi (Inggris : constitution ;
Belanda : contitutie) mempunyai tiga
pengertian, yaitu konstitusi dalam arti luas, arti tengah dan konstitusi dalam
arti sempit.
a)
Dalam arti luas,
konstitusi berarti hukum tata Negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan
(hukum) yang menggambarkan system ketatanegaraan suatu Negara. Contoh : istilah
Contitutional Law dalam bahasa
Inggris yang berarti hukum tata Negara.
b)
Dalam arti sempit,
konstitusi berarti UUD, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat
aturan-aturan dan ketentuan – ketentuan yang bersifat pokok atau dasar dari
ketatanegaraan suatu Negara. Konstitusi berarti Undang-Undang Dasar. Contoh : the constitution of the United States of
America berarti Undang – Undang Dasar Amerika Serikat. Ketika negara
Republik Indonesia berbentuk serikat, UUD yang dipakai diberi nama Konstitusi
RIS.
Istilah
konstitusi menurut Chairul Anwar adalah suatu fundamental laws tentang
pemerintahan suatu Negara dan nilai-nilai fundamentalnya. E.C.S Wade mengatakan
bahwa yang dimaksud dengan konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan
tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu Negara dan menentukan
pokok cara kerja badan tersebut.
Dari berbagai pengertian konstitusi di atas dapt
dikatakan bahwa yang dimaksud dengan
konstitusi adalah sejumlah aturan-aturan dasar dan ketentuan-ketentuan
hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan
termasuk dasar hubungan kerjasama antara Negara dan masyarakat (rakyat) dalam
konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.2 Tujuan dan Nilai Konstitusi
Tujuan
konstitusi yaitu:
- Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
- Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
- Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
Nilai
konstitusi yaitu:
- Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
- Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
- Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
2.3 Hak dan
Kewajiban Warga Negara
Wujud
Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada
umumnya berupa peranan (role). Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak
kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal
34 UUD 1945.
Hak
Warga Negara Indonesia :
a)
Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
b)
Hak untuk hidup dan
mempertahankan kehidupan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
c)
Hak untuk membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat
1).
d) Hak
atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan Berkembang”
e)
Hak untuk mengembangkan
diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan,
ilmu pengetahuan dan
f)
teknologi, seni dan
budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
(pasal 28C ayat 1)
g)
Hak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
h)
Hak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
i)
Hak untuk mempunyai hak
milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran
dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui
sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum
yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban
Warga Negara Indonesia :
a)
Wajib menaati hukum dan
pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b)
Wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
c)
Wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib
menghormati hak asai manusia orang lain
d) Wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
e)
Wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan:
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.
BAB III
STUDI KASUS
3.1 Dugaan Pelanggaran Hak Dan Kewajiban
Pada Kasus Korupsi Alih Fungsi Hutan Lindung Di Pulau Bintan
Sekretaris Daerah
(Sekda) Kabupaten Bintan, Azirwan telah ditetapkan Pengadilan terbukti
melakukan suap kepada anggota Komisi IV DPR, Al Amin Nasution untuk mendapat
rekomendasi alih fungsi hutan di Bintan pada tahun 2008. Seperti diketahui,
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhi hukuman dua tahun enam
bulan penjara kepada Azirwan karena dininyatakan terbukti melakukan penyuapan
pada alih fungsi hutan lindung Bintan, Kepulauan Riau.
Jaksa penuntut dari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Azirwan terbukti menyuap anggota
Komisi IV DPR RI Al Amin Nasution sebesar Rp 2,250 miliar untuk memuluskan
persetujuan DPR dalam alih fungsi hutan lindung Bintan Buyu di Kabupaten
Bintan.
Setelah selesai menjalani hukuman,
pemerintah setempat mulai mempromosikan Azirwan kembali menjadi Kepala Dinas
Kelautan dan Perikanan. Menurut Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mengatakan
tak ada masalah aturan dalam promosi jabatan Azirwan. Promosi itu sesuai UU
Nomor 43 Tahun 1999. Sementara Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, berpendapat pengangkatan Azirwan merupakan
wewenang Gubernur Kepulauan Riau.
3.2 Analisis
Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Kasus Azirwan
Telah
disebutkan sebelumnya oleh TH Marshall dalam bukunya Citizenship and Sosial
Class (1950) menyatakan citizenship sebagai “a status bestowed on
those who are full members of a community (including civil, political, social
rights”. Bahwa ada tiga hak yang mendasar pada warga negara yaitu hak
sipil, politik, dan sosial. Dimana, hak sipil berkaitan dengan aturan hukum
dan kebebasan berbicara; hak politik berkaitan dengan proses politik legal
formal terutama hak dipilih/memilih; serta sosial berisikan hak untuk
mendapatkan jaminan keamanan dan kesejahteraan yang layak sebagai sesama
warganegara. Dalam kasus diatas, Azirwan yang merupakan warga negara Indonesia
mendapatkan hak sipil berupa kebebasan berbicara dan apapun yang berkaitan
dengan aturan hukum. Seperti disebutkan dalam UUD 1945 pasal 28I ayat 1 : Hak
untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun.
Mengenai hak politiknya, dia seharusnya
mendapatkan hak untuk berserikat sesuai pasal 28. Akan tetapi, karena dia telah
terbukti melanggar peraturan hukum yang berlaku yakni melakukan tindak pidana
korupsi. Maka, sesuai dengan UU nomor 43 tahun
1999 tentang pokok kepegawaian, pasal 23 ayat 3b, 5c menyatakan PNS yang
terlibat korupsi, dapat dihentikan dengan tidak hormat jika dihukum penjara
atau kurungan yang tetap karena melakukan tindakan pidana kejahatan yang
ancamannya di atas 4 tahun. Hal ini dukung dengan kutipan dari salah satu
Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, mengatakan
seharusnya Gubernur Riau justru memecat Azirwan setelah ditetapkan Pengadilan
terbukti melakukan suap kepada anggota Komisi IV DPR, Al-Amin Nasution, pada 8
April 2008 untuk mendapat rekomendasi alih fungsi hutan di Bintan.
"Gubernur
Kepulauan Riau harus membatalkan pengangkatan Azirwan sebagai Kepala Dinas
Perikanan dan Kelautan serta memecatnya sebagai PNS," kata Emerson dalam
surat elektronik yang diterima Okezone, Rabu (17/10/2012).
Menurut
Emerson, berdasarkan Undang-undang Kepegawaian dan Peraturan Pemerintah nomor
100 tahun 2000, Azirwan seharusnya dipecat dari status Pegawai Negeri. Selain
itu, Azirwan juga tidak dapat diangkat dalam jabatan struktural di lingkungan
pemerintah karena pertimbangan melanggar sumpah jabatan.
"PNS
yang telah menjadi terpidana dalam kasus korupsi, berapa pun hukumannya harus
diberhentikan dengan tidak hormat. Tidak ada alasan apa pun," terang
Emerson.
Emerson
menilai pengangkatan Azirwan sebagai Kepala Dinas harus dimaknai sebagai
kegagalan reformasi birokrasi dan kebijakan pro terhadap koruptor. "Di
lingkungan birokrasi, mulai terjadi pergeseran dari sikap zero
tolerance menjadi 100 % tolerance terhadap koruptor.
Koruptor dapat diterima atau diberikan kesempatan kembali bekerja dilingkungan
pemerintah," ungkap Emerson.
Mengenai hak
social Azirwan, berupa hak untuk menerima jaminan kesejahteraan dan keamanan
telah diatur oleh Undang Undang Dasar 1945 yaitu:
a.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
b.
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
c.
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan
berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya
demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal
28C ayat 1
d.
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1)
Akan tetapi, dalam menjalankan
semua haknya tersebut Azirwan juga memiliki kewajiban berupa tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan :
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.” Azirwan yang merupakan
mantan koruptor bisa menjalankan haknya tetapi ada batasan-batasan tertentu
karena ia memiliki catatan ex koruptor sehingga tidak seleluasa seperti
sebelumnya. Selain dari hukum itu sendiri, dalam kehidupan sosialnya
kemungkinan akan mendapat cemooh ataupun dikucilkan oleh masyarakat sekitarnya.
BAB III
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Dari kasus Azirwan, dapat dikatakan
bahwa terdapat kegagalan reformasi birokrasi dan kebijakan pro terhadap
koruptor. Karena koruptor dapat diterima atau diberikan kesempatan kembali
bekerja dilingkungan pemerintah padahal ada UU tentang pokok kepegawaian yang
mengatakan bahwa PNS yang terlibat korupsi dapat dihentikan dengan tidak hormat
jika dihukum penjara atau kurungan yang tetap.
Dari segi hak dan kewajiban sebagai
warga negara, Azirwan tetap bisa menjalankan hak dan kewajiban walaupun ia
merupakan mantan koruptor tetapi tentu saja tidak sebebas seperti ia sebelum
menjadi tersangka koruptor. Tetap ada batasan-batasan tertentu sesuai dengan
undang-undang sehingga seharusnya ada sebagian haknya yang tidak bisa ia
dapatkan lagi untuk saat ini.
Jadi dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan
hak dan kewajiban warga negara Indonesia di negeri ini masih kurang, sehingga
dapat dinilai bahwa ini bisa saja menjadi titik kemerosotan moral yang terjadi
di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Budiarjo, Miriam. 2000.
Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gamedia
Busroh Daud Prof.
H., S.H. 2009. Ilmu Negara. penerbit Bumi Aksara. Jakarta cetakan keenam.
Gatara, A.A. Sahid.
2008. Civic Education: Pendidikan Politik, Nasionalisme Dan Demokrasi. Bandung:
Q-Vision,
K. Bertens, Etika, Pt. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,
2004
Magnis Suseno, Franz, Etika Politik, Pt. Gramedia Pustaka
Utama, Jakarta, 2001
Marzuki
Laica, Prof. Dr. HM. S.H. 2009.
Kesadaran
Berkonstitusi Dalam
Kaitan Konstitusionalisme. Jurnal Konstitusi. Vol (6) 3:19-23
Nurasih, Wiwit. (2013). Analisis Hak dan Kewajiban Warga Negara
(Studi Kasus
Azirwan Mantan Penyuap
terhadap Al Amin Nasution tentang Alih Fungsi
Hutan
Lindung di Pulau Bintan tahun 2008).
Jurnal Kuliah. Vol (1)
Priyanto, A. T
Sugeng, dkk. 2008. Contextual Teaching and Learning: Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta: PT Gramedia
Suwanda, I Made,
dkk. 2013. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Surabaya: Unesa
University Press.
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang No. 39 tentang HAM tahun 1999
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara
Sulaeman, Asep.
2012. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Bandung: Asman Press
ConversionConversion EmoticonEmoticon