ARTIPENTING DAN PENGERTIAN KONSTITUSI (Studi Kasus )



STUDI KASUS
ARTIPENTING DAN PENGERTIAN KONSTITUSI
Dugaan Pelanggaran Hak Dan Kewajiban  Pada Kasus Korupsi Alih Fungsi Hutan Lindung Di Pulau Bintan







Disusun Oleh :
Syaiful Haq Baderuddin
145050107111034



Fakultas Peternakan
Universitas Brawijaya
2014

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang masalah
           Konstitusi merupakan hukum-hukum atau aturan-aturan dasar yang harus kita pahami Dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan konstitusi. Dasar Negara menempati kedudukan sebagai norma hukum tertinggi suatu Negara. Sebagai norma tertinggi, dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan norma-norma hukum dibawahnya. Konstitusi adalah salah satu norma hukum dibawah dasar Negara. Dalam arti yang luas : konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Dalam arti tengah : konstitusi adalah hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis
             Dalam arti sempit : konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok. Dengan demikian, konstitusi bersumber dari dasar Negara.norma hukum dibawah dasar Negara isinya tidak boleh bertentangan dengan norma dasar. Isi norma tersebut bertujuan mencapai cita-cita yang terkandung dalam dasar Negara. Dasar Negara merupakan cita hukum dar Negara. Jadi kaitan antara dasar Negara dengan konstitusi adalah dasar Negara menjadi sumber bagi penyusunan konstitusi.
1.2       Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalahnya sebagai berikut:
a)         Apa pengertian Konstitusi ?
b)        Apa tujuan dan fungsi konstitusi sebagai dasar Negara?
c)         Apa hak dan kewajiban warga negara sebagai anggota masyarakat berdasarkan UUD 1945?
1.3       Batasan Masalah :
Hanya membahas Warga Negara Indonesia
1.4       Tujuan
  1. Untuk mengetahui definisi konstitusi.
  2. Untuk mengetahui tujuan dari konstitusi.
  3. Untuk mengetahui hak dan kewajiban warga negara.


BAB II
KAJIAN TEORI
2.1       Pengertian Konstitusi
          Istilah Konstitusi (Inggris : constitution ; Belanda : contitutie) mempunyai tiga pengertian, yaitu konstitusi dalam arti luas, arti tengah dan konstitusi dalam arti sempit.
a)         Dalam arti luas, konstitusi berarti hukum tata Negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan system ketatanegaraan suatu Negara. Contoh : istilah Contitutional Law dalam bahasa Inggris yang berarti hukum tata Negara.
b)        Dalam arti sempit, konstitusi berarti UUD, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan dan ketentuan – ketentuan yang bersifat pokok atau dasar dari ketatanegaraan suatu Negara. Konstitusi berarti Undang-Undang Dasar. Contoh : the constitution of the United States of America berarti Undang – Undang Dasar Amerika Serikat. Ketika negara Republik Indonesia berbentuk serikat, UUD yang dipakai diberi nama Konstitusi RIS.
Istilah konstitusi menurut Chairul Anwar adalah suatu fundamental laws tentang pemerintahan suatu Negara dan nilai-nilai fundamentalnya. E.C.S Wade mengatakan bahwa yang dimaksud dengan konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu Negara dan menentukan pokok cara kerja badan tersebut.
          Dari berbagai pengertian konstitusi di atas dapt dikatakan bahwa yang dimaksud dengan  konstitusi adalah sejumlah aturan-aturan dasar dan ketentuan-ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan kerjasama antara Negara dan masyarakat (rakyat) dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.






2.2       Tujuan dan Nilai Konstitusi
Tujuan konstitusi yaitu:
  • Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
  • Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
  • Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
Nilai konstitusi yaitu:
  • Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
  • Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
  • Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.


2.3       Hak dan Kewajiban Warga Negara

     Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role). Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
a)        Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
b)        Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
c)        Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
d)       Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
e)        Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan
f)         teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
g)        Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
h)        Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
i)          Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).







Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
a)        Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b)        Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
c)        Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
d)       Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
e)        Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.



BAB III
STUDI KASUS


3.1  Dugaan Pelanggaran Hak Dan Kewajiban  Pada Kasus Korupsi Alih Fungsi Hutan Lindung Di Pulau Bintan

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan, Azirwan telah ditetapkan Pengadilan terbukti melakukan suap kepada anggota Komisi IV DPR, Al Amin Nasution untuk mendapat rekomendasi alih fungsi hutan di Bintan pada tahun 2008. Seperti diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara kepada Azirwan karena dininyatakan terbukti melakukan penyuapan pada alih fungsi hutan lindung Bintan, Kepulauan Riau.
Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Azirwan terbukti menyuap anggota Komisi IV DPR RI Al Amin Nasution sebesar Rp 2,250 miliar untuk memuluskan persetujuan DPR dalam alih fungsi hutan lindung Bintan Buyu di Kabupaten Bintan.
Setelah selesai menjalani hukuman, pemerintah setempat mulai mempromosikan Azirwan kembali menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan. Menurut Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mengatakan tak ada masalah aturan dalam promosi jabatan Azirwan. Promosi itu sesuai UU Nomor 43 Tahun 1999. Sementara Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, berpendapat pengangkatan Azirwan merupakan wewenang Gubernur Kepulauan Riau.

3.2 Analisis Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Kasus Azirwan

            Telah disebutkan sebelumnya oleh TH Marshall dalam bukunya Citizenship and Sosial Class (1950) menyatakan citizenship sebagai “a status bestowed on those who are full members of a community (including civil, political, social rights”. Bahwa ada tiga hak yang mendasar pada warga negara yaitu hak sipil, politik, dan sosial. Dimana, hak sipil berkaitan dengan aturan hukum dan kebebasan berbicara; hak politik berkaitan dengan proses politik legal formal terutama hak dipilih/memilih; serta sosial berisikan hak untuk mendapatkan jaminan keamanan dan kesejahteraan yang layak sebagai sesama warganegara. Dalam kasus diatas, Azirwan yang merupakan warga negara Indonesia mendapatkan hak sipil berupa kebebasan berbicara dan apapun yang berkaitan dengan aturan hukum. Seperti disebutkan dalam UUD 1945 pasal 28I ayat 1 : Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
 Mengenai hak politiknya, dia seharusnya mendapatkan hak untuk berserikat sesuai pasal 28. Akan tetapi, karena dia telah terbukti melanggar peraturan hukum yang berlaku yakni melakukan tindak pidana korupsi. Maka, sesuai dengan UU nomor 43 tahun 1999 tentang pokok kepegawaian, pasal 23 ayat 3b, 5c menyatakan PNS yang terlibat korupsi, dapat dihentikan dengan tidak hormat jika dihukum penjara atau kurungan yang tetap karena melakukan tindakan pidana kejahatan yang ancamannya di atas 4 tahun. Hal ini dukung dengan kutipan dari salah satu Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, mengatakan seharusnya Gubernur Riau justru memecat Azirwan setelah ditetapkan Pengadilan terbukti melakukan suap kepada anggota Komisi IV DPR, Al-Amin Nasution, pada 8 April 2008 untuk mendapat rekomendasi alih fungsi hutan di Bintan.
"Gubernur Kepulauan Riau harus membatalkan pengangkatan Azirwan sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan serta memecatnya sebagai PNS," kata Emerson dalam surat elektronik yang diterima Okezone, Rabu (17/10/2012).
Menurut Emerson, berdasarkan Undang-undang Kepegawaian dan Peraturan Pemerintah nomor 100 tahun 2000, Azirwan seharusnya dipecat dari status Pegawai Negeri. Selain itu, Azirwan juga tidak dapat diangkat dalam jabatan struktural di lingkungan pemerintah karena pertimbangan melanggar sumpah jabatan.
"PNS yang telah menjadi terpidana dalam kasus korupsi, berapa pun hukumannya harus diberhentikan dengan tidak hormat. Tidak ada alasan apa pun," terang Emerson.
Emerson menilai pengangkatan Azirwan sebagai Kepala Dinas harus dimaknai sebagai kegagalan reformasi birokrasi dan kebijakan pro terhadap koruptor. "Di lingkungan birokrasi, mulai terjadi pergeseran dari sikap zero tolerance menjadi 100 % tolerance terhadap koruptor. Koruptor dapat diterima atau diberikan kesempatan kembali bekerja dilingkungan pemerintah," ungkap Emerson.
Mengenai hak social Azirwan, berupa hak untuk menerima jaminan kesejahteraan dan keamanan telah diatur oleh Undang Undang Dasar 1945 yaitu:
a.       Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
b.      Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
c.       Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1
d.      Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1)
Akan tetapi, dalam menjalankan semua haknya tersebut Azirwan juga memiliki kewajiban berupa tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.” Azirwan yang merupakan mantan koruptor bisa menjalankan haknya tetapi ada batasan-batasan tertentu karena ia memiliki catatan ex koruptor sehingga tidak seleluasa seperti sebelumnya. Selain dari hukum itu sendiri, dalam kehidupan sosialnya kemungkinan akan mendapat cemooh ataupun dikucilkan oleh masyarakat sekitarnya.




BAB III
PENUTUP
4.1       Kesimpulan

Dari kasus Azirwan, dapat dikatakan bahwa terdapat kegagalan reformasi birokrasi dan kebijakan pro terhadap koruptor. Karena koruptor dapat diterima atau diberikan kesempatan kembali bekerja dilingkungan pemerintah padahal ada UU tentang pokok kepegawaian yang mengatakan bahwa PNS yang terlibat korupsi dapat dihentikan dengan tidak hormat jika dihukum penjara atau kurungan yang tetap.
Dari segi hak dan kewajiban sebagai warga negara, Azirwan tetap bisa menjalankan hak dan kewajiban walaupun ia merupakan mantan koruptor tetapi tentu saja tidak sebebas seperti ia sebelum menjadi tersangka koruptor. Tetap ada batasan-batasan tertentu sesuai dengan undang-undang sehingga seharusnya ada sebagian haknya yang tidak bisa ia dapatkan lagi untuk saat ini.
Jadi dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara Indonesia di negeri ini masih kurang, sehingga dapat dinilai bahwa ini bisa saja menjadi titik kemerosotan moral yang terjadi di Indonesia.




DAFTAR PUSTAKA
Budiarjo, Miriam. 2000.  Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gamedia
Busroh Daud Prof. H., S.H. 2009. Ilmu Negara. penerbit Bumi Aksara. Jakarta cetakan keenam.
Gatara, A.A. Sahid. 2008. Civic Education: Pendidikan Politik, Nasionalisme Dan Demokrasi. Bandung: Q-Vision,
K. Bertens, Etika, Pt. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2004
Magnis Suseno, Franz, Etika Politik, Pt. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001
Marzuki Laica, Prof. Dr. HM. S.H. 2009. Kesadaran Berkonstitusi Dalam Kaitan Konstitusionalisme. Jurnal Konstitusi. Vol (6) 3:19-23
Nurasih, Wiwit. (2013). Analisis Hak dan Kewajiban Warga Negara (Studi Kasus
Azirwan Mantan Penyuap terhadap Al Amin Nasution tentang Alih Fungsi
Hutan Lindung di Pulau Bintan tahun 2008). Jurnal Kuliah. Vol (1)
Priyanto, A. T Sugeng, dkk. 2008. Contextual Teaching and Learning: Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT Gramedia
Suwanda, I Made, dkk. 2013. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Surabaya: Unesa University Press.
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang No. 39 tentang HAM tahun 1999
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Sulaeman, Asep. 2012. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Bandung:  Asman Press
Previous
Next Post »